REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak terkejut dengan wacana beberapa fraksi di DPR yang berniat menggunakan hak interpelasi, terkait keputusan Presiden Joko Widodo menaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Saya tidak terkejut dengan niat dan rencana (fraksi-fraksi dari) Koalisi Merah Putih (KMP) untuk mendorong digunakannya hak interpelasi DPR terkait keputusan pemerintah mencabut harga BBM bersubsidi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, Rabu (19/11)
Ia juga memprediksi akan ada beberapa lagi penggunaan hak interpelasi atau hak angket lainnya yang akan digulirkan fraksi-fraksi dari KMP terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang lainnya.
"Hal itu selaras dengan motif dipertahankannya eksistensi KMP pascapilpres yang lalu, yakni menjadi kekuatan oposisi yang akan mengawasi atau bahkan mengendalikan jalannya pemerintahan Jokowi," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah sudah harus menyiapkan diri lebih responsif dan lebih cermat lagi untuk menghadapi berbagai macam agenda KMP di bidang pengawasan DPR.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga harus lebih intensif berkoordinasi dengan fraksi-fraksi KIH di DPR.
"Koordinasi dengan fraksi dari KIH bertujuan agar dukungan politik yang akan diberikan fraksi-fraksi KIH kepada program dan posisi pemerintah bisa lebih efektif," katanya.
Menurutnya saat ini sedang disusun dan dimantapkan skema koordinasi antara pemerintah dengan pimpinan partai-partai politik dan fraksi KIH di DPR.
Selain itu pemerintahan Jokowi harus lebih realistis lagi bahwa pelaksanaan atas cita-cita dan berbagai program pemerintahan yang direncanakan akan berhadapan dengan realitas sistem pemerintahan presidensial yang telah bercita rasa parlementer.
"Presiden Jokowi dan para pembantunya harus bekerja lebih ekstra hati-hati lagi, lebih cerdas dan lebih keras lagi dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai program pembangunan nasionalnya," jelasnya.
Dia menegaskan pemerintahan Jokowi-JK jangan sampai melakukan kesalahan sekecil apapun karena hal itu akan menjadi pintu masuk bagi digunakannya hak interpelasi, hak menyatakan pendapat atau bahkan hak untuk melakukan proses impeachment oleh DPR terhadap Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun terhadap para menterinya.