Kamis 20 Nov 2014 01:10 WIB

87 Ribu Ha Sawah Karawang Jadi Lahan Pertanian Abadi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lahan pertanian, salah satu faktor penopang ketahanan pangan nasional (ilustrasi)
Foto: banten.go.id
Lahan pertanian, salah satu faktor penopang ketahanan pangan nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemkab Karawang, Jabar, mencatat, setiap tahunnya alih fungsi lahan di wilayah ini sebesar 0,7 persen. Alih fungsi tersebut, sebagian besar untuk kepentingan industri dan perumahan. Karena itu, Karawang akan keluarkan regulasi untuk melindungi lahan sawah yang ada.

Wakil Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, mengatakan, pihaknya akan mematok sawah yang ada jadi lahan abadi dan  berkelanjutan. Selama ini, luasan sawah di wilayah ini sekitar 97 ribu hektare. Kedepan, akan dipatok menjadi 87 ribu hektare. 87 ribu hektare tersebut, merupakan lahan abadi dan berkelanjutan.

"Kita tidak ingin, lahan sawah ini terus tergerus alih fungsi," ujar Cellica, Rabu (19/11).

Karena itu, lanjut Cellica, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan untuk melindungi lahan sawah tersebut. Saat ini, Pemkab Karawang telah memiliki Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dari aturan itu, maka pihaknya akan mematok 87 ribu hektare untuk lahan pertanian abadi berkelanjutan. Pasalnya, Karawang masih tetap ingin memertahankan sebutan lumbung padi.

Karena itu, pihaknya ingin regulasi ini bisa segera selesai dibahas. Supaya, lahan sawah yang ada tersebut bisa segera terlindungi. Mengingat, selain lumbung padi, Karawang juga merupakan daerah industri. Sehingga, potensi lahan sawah beralih fungsi itu sangat tinggi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement