REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung, Kamis, kembali menahan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.
Tersangka yang ditahan, yakni Agus Sudiarso, yang menjadi rekanan dari pihak swasta PT Ifani Dewi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (20/11), membenarkan adanya penahanan satu tersangka korupsi Transjakarta itu ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
AS ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, katanya. Dasar penahanan itu sendiri, khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kejagung juga telah memeriksa artis Bella Shofie. Ia diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kepemilikan apartemen di Jalan Casablanca, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi busway Transjakarta. Kapuspenkum menyatakan pemeriksaan yang bersangkutan untuk tersangka Udar Pristono, mantan Kadishub DKI Jakarta.
"Pemeriksaan itu berkaitan dengan kronologis peristiwa hingga saksi menempati Apartemen Cassa Grande Residence Tower Mirage yang beralamat di Jalan Casablanca Kav. 88 Kelurahan Menteng Dalam," katanya. Kasus itu dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 juta.
Dugaan korupsi itu pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun Anggaran 2013. Sampai sekarang sudah ada dua terdakwa yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu serta 5 orang tersangka yaitu Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan tersangka AS.