Kamis 20 Nov 2014 21:08 WIB

Belarusia Larang Foto Berhijab di KTP dan Paspor

Muslim Belarusia
Foto: Worldbulletin
Muslim Belarusia

REPUBLIKA.CO.ID, MINSK — Pemerintah Belarusia melarang Muslimah mengenakan hijab pada foto yang digunakan untuk kartu penduduk. Kebijakan ini dikeluarkan dalam pertemuan Dewan Urusan Agama Nasional di Minsk, Kamis (20/11).

Pejabat Departemen Dalam Negeri urusan Kependudukan, Dimtry Levchenko mengatakan foto Muslimah berhijab tidak akan diterima baik dalam kartu penduduk maupun paspor. “Keputusan ini dibuat pada tahun 2008,” kata dia seperti dilansir Worldbulletin.

Mufti Belarus Ali Varanovich yang berpartisipasi dalam pertemuan itu menyatakan Muslimah tidak mungkin melepas hijab mereka karena foto. Apabila dipaksakan, ini akan menjadi masalah serius. “Saya kira, para ulama sudah sepakat soal ini. Masalah ini harus diselesaikan karena larangan ini menunjukan ketidakpercayaan pemerintah terhadap komunitas Muslim,” kata dia.

Sebelum 1917, Belarus memiliki 2.466 komunitas agama, termasuk 1.650 komunitas Ortodoks, 127 Katolik Roma, 657 Yahudi, 32 Protestan, dan beberapa komunitas Muslim. Di bawah pemerintah komunis yang secara resmi ateis, kegiatan masyarakat tersebut sangat terbatas.

Banyak komunitas keagamaan musnah dan para pemimpinnya diasingkan atau dieksekusi. Komunitas yang tersisa terkadang dimanfaatkan pemerintah, seperti menanamkan patriotisme selama Perang Dunia II. Pada 1993, dilaporkan hanya terdapat delapan komunitas Muslim. Sebanyak 80 persen warganya adalah penganut Kristen Ortodoks.

Pada 1994, Kongres Muslim Belarusia Pertama diselenggarakan. Hasilnya, dibentuklah Komunitas Muslim Republik Belarus yang dipimpin Ismail Aleksandrovich.

Dari tahun ke tahun, jumlah komunitas Muslim kian bertambah. Pada 1997 tercatat 23 komunitas Muslim, 19 di antaranya berada di bagian barat Belarus. Hingga pertengahan 2002, komunitas Muslim bertambah menjadi 27 komunitas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement