REPUBLIKA.CO.ID, JEBUS, BANGKA BARAT -- Jajaran Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan sebanyak 400 liter minuman keras jenis arak siap edar beserta pemiliknya di Kecamatan Jebus.
"Tersangka berinisial As (31) warga Jebus kami amankan bersama barang bukti sebanyak 20 jerigen berisi arak siap edar, pada Selasa (18/11) sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Daniel Victor Tobing melalui Kapolsek Jebus Kompol Era Jhoni Kurniawan di Jebus, Kamis.
Ia menerangkan, tersangka ditangkap petugas di rumahnya di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.
"Saat kami datang tersangka sedang berada di dalam rumah dan kami segera melakukan penggeledahan isi rumah," kata dia.
Saat penggeledahan ditemukan sebanyak 25 jerigen tempat arak yang disembunyikan tersangka di dalam kamar mandi.
Ia menerangkan, dari 25 jerigen tersebut ternyata tinggal 20 jerigen yang masih ada isinya. Masing-masing jerigen berisi sekitar 20 liter arak, sementara lima buah jerigen kosong.
"Lima jerigen tersebut kosong karena arak sudah dijual tersangka di daerah itu," kata dia.
Ia mengatakan, tersangka terpaksa ditangkap karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual minuman beralkohol tersebut.
Menurut dia, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.