REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPR RI Setya Novanto tidak mempermasalahkan pengangkatan M Prasetyo sebagai Jaksa Agung RI karena diyakini sudah melalui pertimbangan yang matang.
"Pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden yang sudah menunjuk Pak Prasetyo tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang," kata Setya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Setya Novanto mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Prasetyo sebagai kader Partai Nasdem dan dari keanggotannya di Fraksi Nasdem di DPR RI. Surat itu menurut dia, ditanda tangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Patrice Rio Capela dan diterimanya pada hari Kamis (20/11).
"Jadi itu (surat dari Partai Nasdem) sudah disampaikan dengan dilampiri surat pengunduran diri dari Pak Prasetyo," ujarnya.
Menurut dia, proses yang telah dilewati itu menandakan prosedur sudah dilakukan sehingga prosesnya berjalan dengan baik. Setya mengatakan proses itu harus diapresiasi karena prosedur sudah dilakukan dengan baik.
"Semuanya sudah 'clear', tentu kita sudah mendukung apa yang Presiden Joko Widodo dan kita harapkan. Kita berharap Pak Prasetyo bisa meningkatkan kinerja dan memberikan yang terbaik untuk negara," katanya.
Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (20/11) melantik politisi Partai Nasional Demokrat HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung pemerintahan Kabinet Kerja. Pelantikan itu sempat tertunda selama sekitar 90 menit dari jadwal semula pada pukul 14.00 WIB.
Turut hadir dalam acara pelantikan itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
HM Prasetyo ditunjuk sebagai jaksa agung berdasarkan Keputusan Presiden No. 131/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (20/11) pagi. HM Prasetyo pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006.