REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung baru HM Prasetyo mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekam jejaknya. Hal itu untuk membuktikan jika ia bersih dari kasus korupsi.
"Kalau sekarang mau dicek silahkan saja, ngga ada masalah," ucapnya di Kejagung, Jumat (21/11).
Prasetyo mengatakan masalah penunjukan dirinya sebagai Jaksa Agung adalah hak prerogatif presiden. Termasuk apakah Presiden Joko Widodo mau melibatkan PPATK dan KPK dalam menseleksi calon Jaksa Agung.
"Itu kan hak prerogatif Presiden. Tanya pada Pak Presiden," katanya.
Menjawab kritikan dari banyak pihak terkait statusnya sebagai politikus, Prasetyo menilai tidak pernah ada larangan bagi politisi untuk menjadi Jaksa.
"Apa politisi salah jadi pejabat publik? Kan tidak ada larangan. Yang penting manusianya seperti apa. Alangkah sialnya orang berpolitik kalau nggak boleh ngapa-ngapain," jelasnya.
Ia pun mengatakan siap dievaluasi di tengah jalan jika dalam melaksanakan tugas ditemukan ketidaksesuaian.
"Akan dilihat semuanya nanti, semua terbuka. Saya hanya bertanggung jawab pada presiden," ujarnya.