REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Nasib anggota polisi ini sungguh malang. Setelah dianggap menjadi pahlawan masyarakat saat berani ke Komnas HAM dan Ombudsman RI, justru ia diancam dipenjarakan.
"Berkas perkara terkait dugaan penganiyaan oleh Brigadir Rudy Soik sudah lengkap, P21," kata Kepala Divisi Humas Polri Ronny F Sompie Sabtu (22/11).
Rudy telah ditahan di Polda NTT terkait laporan tindak pidana penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga (30), warga Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (29/10) lalu. Ia diduga telah memukul dan menendang Ismail saat memburu Tony Seran yang dicurigai sebagai anggota jaringan perdagangan manusia.
Padahal sebelumnya, sosok Rudy dielu-elukan di media televise karena berani melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh atasannya, Dirkrimsus Komisaris Besar Mochammad Slamet yang menurutnya menghentikan penyidikan terhadap kasus penyelundupan calon TKI.
“Jadi penahanan dia dalam rangka untuk disidangkan di pengadilan," ujar Ronny.