Senin 24 Nov 2014 04:00 WIB

78 Ribu Hektare Hutan di Sulbar Beralih Fungsi

 Seorang warga berjalan di atas jembatan yang menjadi kawasan pelestarian hutan mangrove di Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (31/1)
Foto: Antara Foto
Seorang warga berjalan di atas jembatan yang menjadi kawasan pelestarian hutan mangrove di Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (31/1)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Seluas 78.000 hektare hutan lindung di Provinsi Sulawesi Barat beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk seiring dengan perkembangan Provinsi Sulbar sebagai daerah baru.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Fakruddin di Mamuju, Ahad mengatakan, sebanyak 78.000 hektare lahan hutan lindung di Provinsi Sulbar telah beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk, maupun dikelola masyarakat menjadi hutan produksi. Kondisi itu berlangsung sejak zaman Orde Baru.

Menurut dia, pengalihan hutan lindung itu juga karena sebagian hutan lindung telah menjadi areal perkantoran dan masuk dalam wilayah Kota.

Menurut dia, perubahan status hutan lindung Sulbar menjadi APL akan dituangkan dalam rencana tata ruang dan wilayah Provinsi sulbar.

"Ke depan tidak ada lagi pemukiman penduduk yang statusnya menjadi hutan lindung karena kawasan hutan sekitar 78.000 hektare tersebut telah beralih fungsi," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah saat ini telah mengusulkan agar 78.000 hektare hutan di Sulbar segera dirubah statusnya dari hutan lindung menjadi areal penggunaan lain agar resmi bisa dimanfaatkan masyarakat dan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

 

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement