REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Seluas 78.000 hektare hutan lindung di Provinsi Sulawesi Barat beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk seiring dengan perkembangan Provinsi Sulbar sebagai daerah baru.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Fakruddin di Mamuju, Ahad mengatakan, sebanyak 78.000 hektare lahan hutan lindung di Provinsi Sulbar telah beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk, maupun dikelola masyarakat menjadi hutan produksi. Kondisi itu berlangsung sejak zaman Orde Baru.
Menurut dia, pengalihan hutan lindung itu juga karena sebagian hutan lindung telah menjadi areal perkantoran dan masuk dalam wilayah Kota.
Menurut dia, perubahan status hutan lindung Sulbar menjadi APL akan dituangkan dalam rencana tata ruang dan wilayah Provinsi sulbar.
"Ke depan tidak ada lagi pemukiman penduduk yang statusnya menjadi hutan lindung karena kawasan hutan sekitar 78.000 hektare tersebut telah beralih fungsi," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini telah mengusulkan agar 78.000 hektare hutan di Sulbar segera dirubah statusnya dari hutan lindung menjadi areal penggunaan lain agar resmi bisa dimanfaatkan masyarakat dan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.