Senin 24 Nov 2014 15:02 WIB

PHDI Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP

KTP
Foto: Youtube
KTP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Parisada Hindhu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menyatakan tidak setuju wacana pengosongan kolom agama dalam Kartu Penduduk bagi penganut di luar enam agama besar di Indonesia.

"Jangan dikosongkan, terus dianggap apa mereka (penganut di luar enam agama besar)," kata Sabha Walaka (Anggota Dewan Pakar) PHDI I Nengah Dana usai mengikuti sidang di mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.

Dia mengatakan seharusnya negara menulis keyakinan yang dianut warga negara yang memeluk di luar enam agama besar yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara.

Dalam UU tersebut menyebut enam agama yang diakui negara harus mengisi kolom agama di KTP, yakni Islam, Kristen, Buddha, Katolik, Hindu, dan Khonghucu.

"Kenapa tidak ditulis kolom kepercayaan atau agama lokal yang dianut mereka," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Uung Sendana L Linggaraja bahwa kolom agama di KTP harus dicantumkan.

"Agama-agama yang di luar enam itu harus dicantumkan, misalnya dia mengaku dari agama Sigh atau Tao, dia minta dicantumkan, itu harus dicantumkan, karena itu merupakan hak asasi dia," kata Uung.

Dia mengatakan hal tidak baik memaksakan orang untuk menulis agama yang tidak sesuai dengan keyakinannya.

"Dalam konsep Konghucu, jangan lakukan sesuatu yang tidak ingin orang lain lakukan terhadap dirimu," katanya.

Uung menilai bahwa penyebutan agama di luar enam agama besar hanyalah masalah teknis komputer saja, sehingga tidak ada alasan untuk pengosongan kolom tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan untuk membolehkan pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dengan catatan bahwa agama atau kepercayaan individu yang bersangkutan bukanlah termasuk agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia (RI).

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah yakni Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement