REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dimintai pendapat terkait penunjukan Jaksa Agung HM Prasetyo. Hal ini berbeda dengan penunjukan menteri oleh Presiden Jokowi yang meminta pendapat KPK dan PPATK untuk mengetahui rekam jejaknya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak dimintai pendapat sama sekali terkait penunjukan Jaksa Agung. Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi Presiden untuk melibatkan KPK dalam penunjukan Jaksa Agung. "Kan itu bukan kewajiban KPK, Jaksa Agung kan hak prerogatif Presiden," katanya di gedung KPK, Senin (24/11).
Johan mengatakan, memang tidak ada kewajiban apapun dari Presiden dalam memilih Jaksa Agung maupun menteri untuk meminta pendapat KPK. Hanya saja, ketika pemilihan menteri, Presiden meminta pendapat KPK dan PPATK. KPK, kata dia, telah memberi catatan-catatan terkait nama-nama yang disampaikan dalam kabinet yang dibentuk Presiden.
Seperti diketahui, Jokowi menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Prasetyo merupakan kader Partai Nasdem. Bahkan, ketika ditunjuk menjadi Jaksa Agung, Prasetyo masih aktif sebagai anggota dewan. Prasetyo juga dinilai tidak memiliki prestasi yang menonjol saat menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) 2005-2006.