Senin 24 Nov 2014 18:44 WIB

Malam Ini, DPR Dengarkan Inisiasi DPD Terkait Revisi UU MD3

Rep: C73/ Red: Bayu Hermawan
  Wakil Ketua DPD Farough Muhammad (kedua kanan) memaparkan pelibatan DPD dalam rencana pembahasan revisi UU MD3, Jakarta, Ahad (21/11).   (Antara/Yudhi Mahatma)
Wakil Ketua DPD Farough Muhammad (kedua kanan) memaparkan pelibatan DPD dalam rencana pembahasan revisi UU MD3, Jakarta, Ahad (21/11). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Firman Subagyo, mengatakan malam ini pimpinan Baleg dan pimpinan DPR akan menghadiri pertemuan yang diinisiasi oleh pimpinan DPD.

Ia mengatakan, pertemuan tersebut akan membahas terkait pelibatan DPD dalam pembahasan revisi undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Kita fokus untuk segera selesaikan. Soal perlu (DPD) ikut atau tidak dalam pembahasan, hal itu mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Nanti malam kita dengarkan inisiasi DPD, apakah mereka terlibat," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo, di Kompleks Parlemen Senayan.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, terdapat beberapa substansi yang dapat melibatkan DPD dalam pembahasan undang-undang. Namun khusus pasal yang direvisi dalam UU MD3, katanya, hanya menyangkut DPR dan tidak menyangkut kewenangan DPD. 

Sebagaimana pasal 22D UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-X-/2012, semua pembahasan UU dalam lingkup tugas DPD RI harus dibahas bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah.

Sebelumnya DPD meminta agar dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3 bersama DPR dan pemerintah. DPD juga menolak jika semangat untuk merevisi UU MD3 hanya demi menyelesaikan konflik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement