REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang terbuka untuk umum yang dilangsungkan Senin (2411), PTUN Jakarta telah memberikan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy dan Pimpinan FPPP DPR RI yang diketuai Hasrul Azwar.
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam perkara No. 217/G/2014/PTUN.JKT menilai bahwa baik DPP PPP pimpinan Romahurmuziy maupun FPPP DPR RI yang dipimpin Hasrul Azwar mempunyai kepentingan hukum yang nyata terhadap gugatan TUN yang diajukan oleh H Suryadharma Ali dan A Gojali Harahap.
Dalam putusan sela tersebut dikutip ketentuan UU Partai Politik, AD/ART PPP maupun UU MD3 dan Peraturan Tatib DPR No. 1 Tahun 2014. Arsul Sani, Wakil Sekretaris FPPP DPR RI yg hadir dalam persidangan menyatakan dengan dikabulkannya permohonan intervensi tersebut, maka baik DPP PPP pimpinan Romahurmuziy maupun FPPP DPR RI akan mengajukan jawaban dan sanggahan atas gugatan H Suryadharma Ali tersebut.
"Kami akan terangkan kepada PTUN bahwa H Suryadharma Ali dan Ahmad Gojali Harahap tidak memiliki legal standing lagi untuk mengajukan gugatan, karena mereka sudah bukan Ketua Umum maupun Wakil Sekjen. Pada saatnya akan kami ungkapkan di persidangan bahwa materi gugatan yang termuat dalam surat gugatan adalah dalil yang menyesatkan (misleading arguments), tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," tambah Asrul yang
merupakan anggota Komisi Hukum DPR RI tersebut.