Selasa 25 Nov 2014 12:11 WIB

Masih Terjadi Banjir, Koordinasi Antarpemkot Dinilai Kurang

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Evakuasi warga korban banjir di Cililitan, Jakarta Timur
Foto: ROL/Casilda Amilah
Evakuasi warga korban banjir di Cililitan, Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kurangnya pemahaman institusi pemerintahan akan pengertian Daerah Aliran Sungai (DAS) menyebabkan pengelolaannya masih belum dilakukan secara utuh dari hulu hingga hilir. Padahal, pengelolaan DAS yang benar berpengaruh pada kualitas ketersediaan sumber daya air yang menjadi kebutuhan vital masyarakat di sekitarnya. 

Dijelaskan Direktur Jenderal  Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ditjen BPDAS Djati Witjaksono pada Senin (25/11), dalam UU no 7/2004 pasal satu disebutkan, DAS merupakan suatu wilayah  daratan  yang merupakan satu kesatuan ekosistem dengan  sungai dan anak-anak sungainya.

“Fungsi DAS yakni menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami,” kata dia. Makanya, pengelolaan DAS harus mengacu pada upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara aktivitas manusia dengan sumber daya alam, terutama lahan, vegetasi dan air, di dalam   DAS untuk mendapatkan  manfaat  barang dan jasa sekaligus menjaga kelestarian DAS serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Faktanya, lanjut dia, saat ini kondisi DAS makin menurun ditandai dengan maraknya erosi, sedimentasi, banjir dan kekeringan. Pemerintah dan masyarakat, kata dia, tak boleh melulu tinggal diam. Ragam upaya komprehensif mesti dilakukan di antaranya dengan meningkatnya produktivitas lahan dan lingkungan hidup juga meningkatkan kesadaran, kemampuan dan partispasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sungai.

 

“Monitoring dan evaluasi wajib dilaksanakan baik dalam pemulihan maupun mempertahankan daya dukung DAS,” tegas dia. Monitoring dilakukan berdasarkan kawasannya, misalnya kawasan DAS Lindung maupun Kawasan DAS Budidaya. Yang terpenting, kerja sama dari Gubernur, dan Bupati/ Walikota setiap kawasan DAS mesti baik dan berprinsip pada pengelolaan DAS yang sehat, bukan berorientasi bisnis.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement