REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA) sampai saat ini belum jelas. Padahal, mantan Menteri Agama itu telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014 lalu.
"Karena kasus ini berkembang, jadi belum perlu dilakukan penahanan karena masih ada yang perlu dikonfirmasi lagi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, Selasa (25/11).
Johan mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus yang terjadi di Kementerian Agama itu. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 oleh KPK, 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Agama.
SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, KPK menemukan banyak anggota DPR yang diduga ikut dalam rombongan yang memanfaatkan sisa kuota calon jamaah haji.
Selain itu, keluarga menteri dan pejabat Kemenag juga diduga ikut dalam rombongan itu. Total jumlah kuota haji yang disalahgunakan diperkirakan mencapai 100 orang.