REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mempersoalkan untuk melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Pelibatan DPD tidak masalah sepanjang sesuai aturan yang ada," kata Sekretaris Jendral DPP PKB Abdul Kadir Karding saat dihubungi Republika, Rabu (26/11).
Karding mengatakan, DPD bisa terlibat dalam proses pembahasan UU MD3. Namun, sebatas memberi masukan di rapat tingkat I. Serta tidak memiliki hak dalam pengambilan keputusan Undang-Undang MD3
Karding mencontohkan saat dirinya menjadi Wakil Ketua Baleg DPR periode 2009-2014, DPD juga dilibatkan dalam proses pembahasan UU MD3.
"Dengarkan saja pandangan mereka. Tapi saat pengambilan keputusan UU MD3 DPD tidak bisa ikut," ujar Karding.
Pelibatan DPD tidak berpengaruh terhadap cepat atau lambatnya revisi UU MD3. Menurut Karding proses penyelesaian revisi UU MD3 bergantung pada niat baik Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Kami tidak tahu kapan selesai. Ini soal niat baik masing-masing," katanya.
Sebelumnya revisi Undang-Undang MD3 terganjal di sidang paripurna karena banyak menuai perdebatan di kalangan anggota DPR. Beberapa anggota dewan menilai revisi UU MD3 perlu melibatkan DPD.