Rabu 26 Nov 2014 19:21 WIB

PKB Setuju Libatkan DPD Dalam Revisi UU MD3

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Indah Wulandari
Anggota tim sukses Jokowi-JK Abdul Kadir Karding dalam diskusi polemik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota tim sukses Jokowi-JK Abdul Kadir Karding dalam diskusi polemik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mempersoalkan untuk melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

"Pelibatan DPD tidak masalah sepanjang sesuai aturan yang ada," kata Sekretaris Jendral DPP PKB Abdul Kadir Karding saat dihubungi Republika, Rabu (26/11).

Karding mengatakan, DPD bisa terlibat dalam proses pembahasan UU MD3. Namun, sebatas memberi masukan di rapat tingkat I. Serta tidak memiliki hak dalam pengambilan keputusan Undang-Undang MD3

Karding mencontohkan saat dirinya menjadi Wakil Ketua Baleg DPR periode 2009-2014, DPD juga dilibatkan dalam proses pembahasan UU MD3.