Rabu 26 Nov 2014 23:55 WIB

Ringankan Dampak BBM, Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Membayar Pajak Kendaraan/ilustrasi
Foto: Antara
Membayar Pajak Kendaraan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor menyusul keluarnya peraturan gubernur nomor 78 tahun 2014 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemarsono mengatakan keringanan tersebut diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua, roda tiga dan juga kendaraan berpelat kuning.

"Pembebasan pajak tersebut diberikan untuk denda pajak dan bea balik nama kedua dan seterusnya serta berlaku selama tiga bulan sejak 1 Desember 2014 sampai dengan 28 Februari 2015," katanya, Rabu (26/11).

Ia mengemukakan, kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo ini sebagai salah satu cara untuk menyikapi perubahan harga bahan bakar minyak yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Saat ini jumlah kendaraan sepeda motor yang ada di Jawa Timur tercatat 10,7 juta dari 13 juta kendaraan," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan pada pengalaman tahun 2013 juga dilakukan kebijakan serupa dan saat itu sebanyak 511.000 kendaraan roda dua dan roda tiga yang banyak memanfaatkan kesempatan ini.

"Dengan adanya kebijakan ini juga tidak mengganggu target pendapatan yang sampai dengan saat ini sudah pencapai 92,22 persen atau Rp3,8 triliun untuk pajak kendaraan bermotor dan juga sebanyak 90,2 persen atau Rp3,6 triliun untuk bea balik nama," katanya.

Ia memperkirakan pada pelaksanaan kebijakan ini untuk denda pajak akan diperoleh sekitar Rp25,8 miliar dan juga pajak bea balik nama sebesar Rp69,4 miliar atau total sekitar Rp95,2 miliar seperti dengan tahun lalu.

"Mungkin angka tersebut terus mengalami peningkatan jika memang kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang ingin melakukan pengurusan surat kendaraan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement