REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin. Yasin divonis 5,5 tahun atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 7,5 tahun.
"Yang pertama harus dilihat dulu pertimbangan vonisnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Kamis (27/11).
Johan mengatakan, KPK biasanya tidak melakukan banding jika vonis hakim di atas 2/3 dari tuntutan JPU. 2/3 dari 7,5 tahun yang dituntut oleh JPU adalah 5 tahun. Artinya, vonis terhadap Yasin telah lebih dari 2/3 tuntutan JPU dari KPK. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan KPK akan banding.
Seperti diketahui, Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara Pengadilan Tipikor Bandung. Dia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Yasin terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar. Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.