Kamis 27 Nov 2014 17:39 WIB

KPK Pertimbangkan untuk Banding Atas Vonis Rachmat Yasin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5) dini hari.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin. Yasin divonis 5,5 tahun atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 7,5 tahun.

"Yang pertama harus dilihat dulu pertimbangan vonisnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Kamis (27/11).

Johan mengatakan, KPK biasanya tidak melakukan banding jika vonis hakim di atas 2/3 dari tuntutan JPU. 2/3 dari 7,5 tahun yang dituntut oleh JPU adalah 5 tahun. Artinya, vonis terhadap Yasin telah lebih dari 2/3 tuntutan JPU dari KPK. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan KPK akan banding.

Seperti diketahui, Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara Pengadilan Tipikor Bandung. Dia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Yasin terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar. Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement