Jumat 28 Nov 2014 06:45 WIB

KPK: Pemerintah Bisa Danai Parpol

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pemerintah bisa saja mendanai partai politik, jika jumlahnya tidak banyak seperti saat ini.

"Pendanaan partai politik (Parpol) bisa saja dilakukan, asal jangan terlalu banyak seperti sekarang ini. Contoh, di Amerika Serikat yang parpolnya cuma dua," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Mataram, Kamis.

Saat menjadi narasumber dalam kegiatan perspektif antikorupsi bagi anggota DPRD Kota Mataram dan DPRD Provinsi NTB di Gedung DPRD NTB, ia menjelaskan pemerintah saat ini telah memberikan bantuan pendanaan kepada parpol, namun jumlahnya masih terbatas.

"Bisa saja pendanaan parpol oleh negara dilakukan secara besar-besaran. Hanya, saja hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja, mengingat jumlah parpol di Indonesia yang begitu banyak," katanya.

Pernyataan Wakil Ketua KPK Zulkarnain tersebut menanggapi pertanyaan Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi yang mengusulkan kepada pemerintah pusat agar biaya parpol dibebankan kepada negara guna mencegah kasus korupsi di lembaga legislatif.

"Sistem tersebut sudah banyak diberlakukan di negara maju. Mengingat, anggota legislatif yang duduk di DPRD merupakan pilar demokrasi dalam tatanan sebagai jabatan politik," kata Didi Sumadi.

Karena, menurut Didi, sistem politik di Indonesia masih terbilang cukup tinggi, yang masing-masing calon legislatif harus mengeluarkan biaya banyak saat pemilu sehingga perlu dibenahi dengan cara biaya kampanye bisa ditanggung oleh negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement