REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP bersikukuh posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan hak mereka. Alasannya, kader PDIP yang pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) kini telah menjadi Presiden Indonesia.
"Karena sekarang Jokowi sudah maju menjadi presiden maka secara etika politik wakil gubernur sekarang harus diisi dari PDIP," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP, Achmad Basarah saat dihubungi Republika, Jum'at (28/11).
Ahok tidak boleh melupakan sejarah yang menjadikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Basarah menjelaskan saat Pilkada DKI Jakarta 2012 berlangsung PDIP bersama Gerindra mendaftarkan Jokowi dan Ahok sebagai paket calon gubernur dan wakil gubernur ke KPUD DKI Jakarta.
Lantaran Jokowi telah menjadi presiden, maka kursi kepemimpinan di DKI Jakarta (wakil gubernur) juga harus diisi kader PDIP. "Justru kalau PDIP tidak mendapat posisi wakil gubernur maka PDIP sangat dirugikan," ujar Basarah.
Basarah mengatakan keputusan Ahok keluar dari Gerindra bukan alasan PDIP kehilangan posisi wakil gubernur. Sebab menurutnya keputusan itu merupakan hak pribadi Ahok. PDIP memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memperkenankan Ahok memilih sendiri wakil gubernur yang diinginkannya.
Namun Basarah mengingatkan Ahok untuk tidak lupa dengan proses politik saat Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu. "Ahok tidak boleh melupakan sejarah yang menjadikannya sekarang sebagai gubernur," kata Basarah.
PDIP telah menyiapkan Boy Bernardi Sadikin calon resmi wakil gubernur DKI Jakarta. Ahok akan mengecewakan dan menyakiti keluarga besar PDIP jika tidak mengakomodir Boy. Penunjukan Boy sebagai calon wakil gubernur sudah disertai pertimbangan matang.
Basarah mengatakan Boy berpengalaman sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Boy juga mewarisi darah Jakarta dari ayahnya yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. "Kami yakin dia (Boy) pasti bisa bersinergi. Ahok tidak perlu meragukan kemampuan Boy," katanya.