REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pembebasan bersyarat Pollycarpus Bhudiharto pelaku yang dituduh bersalah atas kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir membekas kekecawan aktivis Omah Munir. Menurut Direktur Omah Munir Salma Safitri kebebasan Pollycarpus menjadi bukti tidak ada keseriusan pemerintah untuk menegakan keadilan dalam kasus ini.
"Tapi mau diapain lagi ia sudah menjalani masa hukumannya, kita tidak bisa ia menjalani masa hukuman dua kali," kata Fifi di Omah Munir, Ahad (30/11).
Fifi mengatakan sistem hukum tidak bisa memaksa seseorang menjalani masa hukuman dua kali. Kebebasan Pollycarpus sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang sangat disayangkan Pollycarpus menjalani masa hukuman seperti pelaku kejahatan biasa.
Padahal, Fifi menambahkan, pelaku pembunuhan politik, narkoba dan korups adalah kejahatan luarbiasa. Pelaku kejahatan ini dapat dihukum dua kali lebih berat dibandingkan kejahatan yang lain. Pembunuhan Munir sudah jelas dilakukan secara sistematis.
Fifi mengatakan dalam persidang sudah dibeberkan fakta pembunuhan Munir mengarah kepada Banda Intelenjen Negara (BIN). Namun tidak ada satupun jendral BIN yang bertanggung jawab atas kematian Munir. Fifi berharap rezim Joko Widodo dapat menyelesaikan kasus ini. Karena menurutnya kasus Munir menjadi tolak ukur penyelesaian kasus HAM di Indonesia.
"Kita belum lihat janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus ini, karena SBY sudah mengikari janji untuk menyelesaikan kasus ini," kata Fifi.