REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Penyesuaian UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota) No.13/SE/XI/2014/0 yang ditandatangani 26 November 2014 .
"SE tersebut berkiatan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) per 18 November," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sigit Sapto Raharjo, Selasa (2/12),
Menurut Sigit, isi SE tersebut antara lain para pengusaha diingatkan agar para pengusaha yang ada di wilayah masing-masing mulai 1 Januari 2015 membayar UMK sesuai dengan SK Gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota se DIY 2015.
Selanjutnya, Gubernur DIY mengimbau kepada pengusaha agar dapat menyesuaikan terhadap kenaikan harga kebutuhan hidup akibat kenaikan BBM bagi pekerja sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Lebih lanjut Sigit mengatakan di Dinas Tenaga Kerja DIY maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota membuka layanan pengaduan bagi pengusaha maupun buruh. Mereka bisa mengadukan lewat telepon atau langsung datang ke kantor.
"Saya mengharapkan agar pengusaha atau buruh sebelum mengadukan ke Disnakertrans DIY ke disnaker kabupaten/kota dan saya akan membantu mediasi dengan kabupaten/kota," kata dia.