REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan 12 lokasi parkir untuk mendukung kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat yang akan mulai uji coba pada (17/12) akan datang.
Sebanyak 12 gedung yang direkomendasikan untuk jadi tempat parkir adalah Carrefour Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Sarinah, Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil Center, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan Lapangan IRTI Monas.
"Kapasitas parkir untuk sepeda motor di ke-12 gedung tersebut apabila digabungkan adalah 6.528 unit," kata Akbar di Gedung Balai Kota, Selasa (2/12).
Ia pun merinci kantong parkir tersebar di Carrefour Duta Merlin berkapasitas 1.000 unit, Menara BDN 400 unit, Gedung Jaya 160 unit, Skyline Building 495 unit, Sarinah 73 unit, Gedung BII 640 unit, Gedung Kosgoro 150 unit, Plaza Permata 200 unit, Gedung Oil Center 160 unit, Wisma Nusantara 600 unit, Grand Indonesia 1.950 unit, dan Lapangan IRTI Monas berkapasitas 700 unit.
Adapun peraturan pelarangan sepeda motor akan berlaku setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya. Peraturan akan berlaku selama 24 jam non-stop. Sementara itu untuk bus tingkat gratis akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.