Rabu 03 Dec 2014 08:43 WIB

KPK Serahkan Oknum TNI AL di Kasus FA pada Danpuspomal

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, Selasa (2/12) dini hari.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, seorang oknum TNI AL bernama Darmono (DMN) ikut dibekuk. Darmono merupakan oknum anggota TNI AL berpangkat Koptu (Kopral Satu). Dia diduga sebagai perantara dari pemberi yakni Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD).

"KPK memutuskan untuk menyerahkan pemeriksaan terhadap Koptu DMN pada Danpuspomal (Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (2/12).

Ia mengatakan, hal itu berdasarkan pasal 42 UU KPK.  Sehingga KPK mempunyai kewenangan koordinasi dan juga mengendalikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi terkait peradilan umum dan dikaitkan Pasal 11 UU KPK juncto pasal 108.

Darmono dibekuk KPK pada Senin (1/12) pukul 12.15 WIB di lobi gedung EB di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Sementara, Fuad Amin merupakan orang yang diduga menerima hadiah atau janji saat ia masih menjabat sebagai bupati Bangkalan.

Fuad dibekuk atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement