Rabu 03 Dec 2014 14:12 WIB

Ajakan Islah Akbar Tandjung Ditolak

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Akbar Tandjung
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Akbar Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai (DPP) Golkar, Akbar Tanjung menyesalkan penolakan Priyo Budi Santoso atas ajakannya untuk membahas permasalahan internal partai di Musyawarah Nasional (Munas) Bali. Menurutnya, dengan penolakan tersebut maka islah dipastikan batal.

"Saya sudah hubungi Priyo. Saya bilang, "Pri, ini adalah waktu sangat krusial. Bagaimana jika waktu ini dimanfaatkan dengan berdiskusi (di Bali) mencari solusi kemelut internal partai." Tapi, Priyo menolak dan akan membahasnya di Jakarta," kata Akbar dijumpai media di Nusa Dua, Rabu (3/11).

Bagi Akbar, jika diskusi dan pertemuan antara kubu Agung Laksono dan Priyo dengan Aburizal Bakrie baru dilaksanakan setelah munas di Bali, maka tidak mungkin lagi. Sebagai mediator, dia menyatakan penyesalan mendalam.

"Saya nyatakan bahwa dengan demikian maka tak tercapai kesepakatan (islah batal). Saya sampaikan penyesalan dalam karena tidak tercapainya kesepakatan itu," kata Akbar.

Meski demikian, Akbar menyatakan Golkar secara resmi belum melayangkan surat pemberhentian sebagai anggota untuk Agung dan rekan-rekannya yang tergabung dalam presidium penyelamatan partai. Konsekuensi logis dari putusan tersebut akan disampaikan melalui DPP.

Menurut mantan menteri era orde baru tersebut, jika Agung bersikeras menggelar munas lain Januari nanti, maka harus bisa melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya menghadirkan 50 persen anggota DPD yang punya hak suara, termasuk ormas. 

"Pertanyaannya, apakah organisasi (DPD 1, 2, dan ormas) benar-benar ada yang berhimpun dalam tim penyelamatan itu? Kalo memang ada, maka kami berikutnya akan meminta aparat kepolisian memproses mereka. Sebab, tindakan mereka bertentangan dengan AD/ART resmi Golkar," kata Akbar. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement