REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA–Masih ingat dengan Florence Sihombing yang dipidana setelah cuap-cuap memperolok warga Yogyakarta di Path? Dalam sidang ketiganya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, pembelaan mahasiswi Program Magister Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini ditolak majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta mengatakan, pembelaan terdakwa yang disampaikan pada sidang kedua sudah masuk materi pokok perkara yang bisa diketahui melalui pembuktian dalam proses persidangan.
"Karena itu, majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa Florence Sihombing tidak dapat diterima," katanya, Rabu (3/12).
Flo sendiri sudah didampingi kuasa hukumnya Zahru Arqom setelah dalam dua sidang sebelumnya, Florence tak didampingi pensehat hukum sama sekali.
Menurutnya, keberatan yang disampaikan Flo atas pelanggaran hukum acara pidana saat dalam penyidikan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan seorang menjadi tersangka oleh kepolisian bukan termasuk ruang lingkup materi pembelaan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.
"Kita tetap hormati keputusan majelis hakim dan siap melanjutkan sidang juga," ujar Zahru.
Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan beberapa saksi yang dinilai bisa meringankan kliennya. Saksi itu antara lain tokoh agama dan tokoh masyarakat Yogya.