REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mulai memberlakukan agenda rapat-rapat dinas di dalam lingkungan gedung pemprov, tidak lagi di hotel atau rumah makan, sejak 1 Desember lalu.
"Pemprov sudah memberlakukan sejak 1 Desember lalu, hal ini menindaklanjuti surat edaran Men-PAN Nomor 11 Tahun 2014 tentang pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor," kata Asisten II Bidang Ekubang Lampung, Adeham, di Bandar Lampung, Kamis (4/12).
Menurut dia, sejak surat edaran itu diterima, agenda rapat-rapat jajaran satuan kerja di lingkungan pemprov Lampung sudah tidak digelar di ruang hotel atau rumah makan lagi.
Mengenai menu tradisional dalam rapat di pemprov, ia menjelaskan terdapat dua rapat yakni yang sudah lama diagendakan dan yang bersifat mendadak. Menurut dia, kalau rapat sudah ada jadwalnya dapat menggunakan menu tradisional, karena sudah disiapkan, tapi kalau rapat mendadak, maka makanannya seadanya dan secepatnya.
Sedangkan beberapa hari lalau, ada rapat di Graha Patimura, Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Lampung, Qodratul Ikhwan, pihaknya sudah mematuhi Surat Edaran Men-PAN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.
Ia mengatakan tidak menyepelekan surat edaran tersebut, tetapi pihaknya sudah mengedarkan undangan sebelum surat edaran itu diterimaknya. Selain itu, tempat tersebut bukan hotelatau resort. n mursalin yasland