REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kasus hukum dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU Sumuradem yang menjerat mantan bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance), hingga kini masih ditangani Kejaksaan Agung. Wakil Presiden, Jusuf Kalla berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara baik.
Jusuf Kalla mengakui, saat menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009, pernah memerintahkan Yance sebagai bupati Indramayu kala itu, untuk segera melakukan percepatan pembangunan PLTU Sumuradem. Pasalnya, keberadaan PLTU tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan Jawa Bali dari krisis listrik.
‘’Saya akan jelaskan ke Kejaksaan Agung, itu perintah saya,’’ ujar Jusuf Kalla, saat ditemui usai meninjau PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Kamis (4/12).
Dalam kesempatan yang sama, Yance mengungkapkan, menyerahkan seluruhnya kasus tersebut kepada penegak hukum. Dia menegaskan, tindakan yang dilakukannya kala itu adalah semata-mata untuk mempercepat realisasi pembangunan PLTU atas perintah Jusuf Kalla sebagai wapres. ‘’Kalau (tidak dipercepat), maka akan kenda denda Rp 10 miliar per hari,’’ kata pria yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jabar tersebut.
Selain itu, tambah Yance, percepatan pembangunan PLTU Sumuradem juga dimaksudkan untuk kepentingan bangsa. Yakni menyelamatkan Jawa Bali dari krisis listrik. Menurutnya, upaya percepatan pembangunan PLTU pun didasarkan pada Perpres No 71 Tahun 2006.
Yance mengakui, selama ini telah diperiksa di Kejaksaan Agung sebanyak empat kali. Dia pun tidak memahami mengapa dirinya kini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bebas dua terdakwa lainnya, yakni Daddy Haryadi selaku sekretaris panitia pengadaan tanah untuk negara (P2TUN) serta Mochamad Ichwan selaku wakil ketua P2TUN.