REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, mengatakan kebijakan penenggelaman kapal tidak akan memperburuk hubungan antarnegara.
"Ada lima alasan mengapa penenggelaman kapal tak perburuk hubungan antarnegara," kata Hikmahanto di Jakarta, Jumat.
Pertama kata Hikmahanto tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain.
Kapal nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin operasi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di wilayah Indonesia.
Kedua, tindakan penenggelaman dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif).
Ketiga, tindakan penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009. Sebelum tahun 2009 memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, negara lain yang hendak mengajukan protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing, indonesia telah dirugikan secara signifikan.
Pembiaran terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal akan terus membawa kerugian yang lebih besar bagi Indonesia.
Dan kelima penenggelaman akan memperhatikan keselamatan dari para awak kapal.
Presiden Joko Widodo telah mencanangkan kebijakan untuk menenggelamkan kapal nelayan saing yang melakukan pencurian ikan. Banyak pihak yang mengkhawatirkan kebijakan ini akan memperburuk hubungan antarnegara.