REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara OC Kaligis menyatakan kliennya Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan pilot Garuda Indonesia, berhak mendapatkan remisi sesuai Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Jadi apalagi yang dipermasalahkan, semua aturan sudah dijalani, maka itu merupakan hak terpidana," kata OC kaligis di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut terkait Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, resmi mendapat pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Sabtu (29/11). Menurut dia, kliennya merupakan korban bahwa sebagai pilot tentu tidak mengetahui siapa penumpang yang ikut dalam penerbangan Jakarta menuju Belanda itu.
Dalam dakwaan terhadap kliennya tercantum bahwa Munir meninggal karena minum orange jus tapi dalam putusan hakim disebutkan tewas akibat makan mie. Dia mengatakan hal itu sudah merupakan suatu keanehan dan banyak kejanggalan dalam proses kasus Pollycarpus tersebut.
Kaligis mengatakan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado itu mengatakan Pollycarpus dalam menjalani pembebasan bersyarat sudah sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.
Namun dalam Kepres tersebut remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. "Demikian pula pembebasan Pollycarpus telah sesuai Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999," kata mantan pengacara Prita Mulyasari itu.
Pollycarpus keluar dari Lapas Sukamiskin Sabtu, sekitar pukul 15.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Pollycarpus mengenakan kaos dan memakai kacamata hitam itu kemudian pergi meninggalkan lingkungan Lapas sendirian menggunakan taksi.