Jumat 05 Dec 2014 19:50 WIB

TNI Tenggelamkan Tiga Kapal Pencuri Ikan

TNI tenggelamkan kapal asing pencuri ikan
Foto: Puspen TNI
TNI tenggelamkan kapal asing pencuri ikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla menenggelamkan tiga kapal asing yang melakukan pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah laut Indonesia, pada Jumat (5/12).

Proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB yang langsung disaksikan oleh Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya TNI D.A. Mamahit, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksda TNI Widodo, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Anambas.

Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau. 

Tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter.

"Tiga kapal itu di dorong dari pulau Tarempa setelah di tangkap beberapa hari lalu," ujar Panglima Komando Armada Kawasan Barat, Laksda TNI Widodo.

 

"Kami dorong kapal tersebut 3 mil dari pulau Tarempa. Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter. Penembakan dari jarak 200 meter. Peneggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum," jelasnya.

Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai dengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.

 

Menurut Pangarmabar secara teknis penenggelaman akan dilakukan setelah semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yang berlaku dan manusiawi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement