REPUBLIKA.CO.ID,LONDON—Tidak hanya dari dalam negeri, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikecam pihak asing karena diisukan memberlakukan tes keperawanan lagi terhadap calon polisi wanita.
"Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyatakan bahwa tes keperawanan menggunakan dua jari yang dilakukan oleh pihak Polri tidak terbukti kebenarannya secara ilmiah," Komisioner Human Right Watch Phelim Kine dalam rilisnya, Sabtu (6/12).
Ia menilai, tes keperawanan adalah pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini melanggar pasal 7 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan pasal 16 Konvensi Hak Asasi Manusia. Kedua konvensi tersebut padahal sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Kine juga menegaskan, Polri tidak bisa menutup mata tentang kasus ini, dan mengatakan tidak tahu menahu dengan alasan perbedaan struktural antara Polri dengan Polwan.
Apalagi, Kine mengklaim, pihak Polri tak melaksanakan anjuran Human Right Watch untuk menghentikan tes keperawanan ini dengan dalih tes keperawanan sebagai ukuran moral.
Kine mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk bisa lebih memberikan perhatian terhadap isu perempuan. Banyaknya pelanggaran yang menimpa perempuan Indonesia menjadi salah satu indikasi negara Indonesia tidak memiliki kepedulian terhadap perempuan.
"Ini kesemapatan bagus bagi pemerintahan baru, seberapa jauh pemerintah peduli terhadap hak-hak perempuan," tegas Kine.