REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo menegaskan Munas tandingan yang digelar kubu Agung Laksono Cs tidak sah. Ia juga mengatakan Agung Laksono Cs memanfaatkan celah hukum untuk menciptakan dualisme kepengurusan di Partai Golkar.
Bambang mengatakan kubu Presidium Penyelamat Golkar yang dipimpin Agung Laksono telah melanggar ad/art partaia Bab 14 Pasal 30, Bab 15 Pasal 3, Bab 11 Pasal 25. Dia bahkan menyebut munas yang digagas Agung sebagai munas oplosan.
"Munas Ancol bisa disebut tadingan, Munas oplosoan, atau Munas KW2," katanya.
Ia pun menyindir penyataan kubu Agung Laksono yang sebelumnya mendesak agar Munas digelar pada Januari 2015. Namun pada kenyataannya, mereka akhirnya menggelar Munas tak beberapa lama setelah Munas Bali selesai.
Ia menilai percepatan munas yang dilakukan presidium dilakukan untuk memanfaatkan celah hukum mengenai batas waktu tujuh hari untuk mendaftarkan hasil munas. "Ini teman-teman tergopoh-gopoh menyelenggarakan Munas oplosan di Ancol dengan harapan ada dua kepengurusan di Menkumham," ujar Bambang.
Bambang menuding kubu Agung Laksono Cs sengaja ingin menciptakan dualisme kepemimpinan di Partai Golkar. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan posisi tawar mereka yang telah dipecat sebagai kader dalam Munas IX Golkar di Bali. Sebab mereka tau tidak ada celah lain menggugat penyelenggaraan Munas IX Golkar di Bali.
"Kemudian, mencoba untuk menaikkan posisi tawar terhadap apa yang sedang terjadi saat ini," katanya.