REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan hukuman mati terhadap terpidana kasus peredaran Narkoba, merupakan sebuah pilihan untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Pengamat politik menilai dalam menegakan supremasi hukum, Presiden Jokowi dinilai tak perlu mengikuti permintaan pihak luar seperti Amnesty International.
"Ini pilihan, bisa dianggap sebagai penegak supremasi hukum," ujar Yunarto Wijaya pada Republika, Minggu (7/12).
Sebab menurutnya keputusan ini menurutnya bisa menjadi penting dilakukan sebagai penegasan bahwa hukum tidak pandang bulu. Apalagi tegas Yunarto jika memang semua proses hukum telah dilakukan penegak hukum dan Jokowi untuk menegakkan hukum dan menjadikan pelajaran bagi masyarakat.
"Saya yakin Jokowi telah melakukan tahapan sebelum keputusan menjatuhkan hukum mati. Karena hukum mati memang seharusnya menjadi pilihan terakhir," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung untuk mengeksekusi lima narapidana akhir tahun ini, antara lain narapidana gembong narkoba. Namun, rencana pemerintah ini mendapat pertentangan dari organisasi HAM internasional, Amnesty International
Karena menurut Amnesty International hal itu dianggap pelanggaran terhadap hak asasi manusia.