Senin 08 Dec 2014 10:33 WIB

Belum Bisa Dilantik, Djarot Masih Berproses di Kementerian Dalam Negeri

Rep: C62/ Red: Winda Destiana Putri
Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta
Foto: Republika/Tahta
Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diusung Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur. Ahok, sapaan khas Basuki telah mengirimkan mantan Wali Kota Blitar Djarot Saefulah dua hari yang lalu.

"Kami sudah terima dua hari yang lalu (Kamis 4/12) setelah seminggu peraturan pemerintah dikeluarkan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji ketika dihubungi Republika, Senin (8/12).

Dodi menyampaikan, meski Kemendagri sudah menerima Djarot sebagai calon wakil gubernur DKI, Djarot tidak begitu saja langsung dilantik gubernur. Masih banyak proses administrasi yang harus dilewati oleh  anggota DPR periode 2014-2019 itu seperti yang diatur dalam PP 102 tahun 2014.

"Ya nanti dulu, tidak buru-buru dilantik. Karena di dalam PP itu ada mengatur tentang tata cara, salah satunya terkait rangkaian persyaratan yang harus dilewati," katanya.

Menurut Dodi, yang berhak melakukan proses verifikasi terkait masalah administrasi menjadi kewenangan Mendagri dalam konteks pengajuan wakil gubernur kepada Presiden. Jika dalam proses verifikasi ada yang belum lengkap maka harus segera dilengkapi dalam waktu empat hari setelah diserahkan.

"Waktunya itu sudah diatur di dalam PP tersebut. Mudah-mudah selesai dalam waktu dua hari ini," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement