Senin 08 Dec 2014 18:54 WIB

Mahfud MD: Memberi Keterangan dan Diperiksa Beda Loh!

Rep: c01/ Red: Joko Sadewo
Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar kabar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsa (KPK) terkait kasus penyuapan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Mahfud kemudian meluruskan pemberitaan ini melalui akun Twitter pribadinya.

Melalui akun @mohmahfudmd, Mahfud menyatakan bahwa ia mendatangi KPK , Senin (8/12), hanya untuk memberi keterangan sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa memberi keterangan berbeda dengan diperiksa oleh KPK. Mahfud menjelaskan, jika diperiksa oleh KPK berarti ada indikasi terlibat dalam kasus korupsi. Akan tetapi, jika hanya memberi keterangan maka tidak ada indikasi tersebut. "Beda loh," jelas Mahfud melalui akun pribadinya, Senin (8/12)

Mahfud menjadi saksi dalam kasus suap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar karena memang diminta sebagai saksi untuk meringankan. Surat permintaan sebagao saksi meringankan dari Bonaran kepada Mahfud bernomor 026/TP-RBS/MKS/XI/14. Meskipun ia diminta sebagai saksi untuk meringankan, Mahfud menyatakan ia besikap objektif. Ia memberi keterangan yang ia ketahui tanpa bermaksud meringankan atau memberatkan tersangka, Bonaran.

Proses pemberian keterangan ini berlangsung sangat lancar. Mahfud menjelaskan proses ini berlangsung tak lebih dari 15 menit. Selebihnya, ia dan pihak KPK berdiskusi mengenai cara-cara untuk memberantas koruptor dan tindak korupsi.

Mahfud juga menegaskan selama hidupnya ia belum pernah diperiksa oleh KPK. Meski begitu, Mahfud seringkali diundang sebagai ahli dalam menangani suatu kasus. Mahfud pun sempat berkelakar jika ia terlibat korupsi, tentu sudah sejak lama ia diciduk KPK. "Penyadapan KPK &PPATK canggih," tulis Mahfud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement