REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Wakil Walikota Palembang Harnojoyo akhirnya resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Walikota setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi menonaktifkan sementara Walikota Romi Herton yang kini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amsin mengatakan, “Surat keputusan Mendagri yang menetapkan Harnojoyo sebagai pelaksana tugas atau Plt Walikota Palembang sudah diterima Gubernur Sumsel.”
“SK Mendagri tersebut nomor 131.16.4683 tanggal 5 Desember 2014. Sekarang SK tersebut sudah diserahkan kepada Asisten I Sekretaris Daerah Ikhwanuddin,” kata Amsin, Senin (8/12).
Dalam surat keputusan Mendagri tersebut menyebutkan, menonaktifkan sementara Walikota Palembang Romi Herton dan melimpahkan wewenang serta tugas Walikota Palembang kepada Harnojoyo selaku Wakil Walikota Palembang menjadi pelaksana tugas Walikota Palembang.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemerintah Kota Palembang Ratu Dewa membenarkan sudah terbitnya SK Mendagri yang menunjuk Harnojoyo sebagai pelaksana tugas Walikota Palembang.
“Mendagri sudah menandatangani surat dan kami telah memperoleh copy surat tersebut. Dalam SK tersebut menyebutkan mulai berlaku 5 Desember 2014,” ujarnya.
Pasca Romi Herton menjadi terdakwa dan mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 20 November 2014, Gubernur Sumsel Alex Noerdin langsung mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri untuk menonaktifkan Walikota Palembang Romi Herton.