REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM tidak akan menetapkan kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah, sebelum Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan gugatan kubu Agung Laksono terkait legalitas Munas IX Partai Golkar di Bali.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan pihaknya masih tengah menunggu hasil gugatan yang dilayangkan oleh kubu Agung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Kita lihat saja. Ada gugatan yang dimasukkan ke pengadilan. Kita tunggu saja. Gugatan oleh Mas Priyo. Itu boleh-boleh saja," ujar Yasonna.
Terkait dengan laporan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Ical dan kubu Agung Laksono, Yasonna mengatakan berkas kubu Agung Laksono belum lengkap karena belum menyertakan akta notaris. Sementara untuk kubu Ical sudah dinyatakan lengkap.
"Kami sudah jalan dan bentuk tim. Selesainya menunggu kelengkapan dokumen," kata Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly di kantornya, Senin (8/12).
Kemenkumham juga telah membentuk tim khusus untuk memeriksa perihal laporan dua kepengurusan Partai Golkar. Dirinya yakin tim ini nantinya akan memeriksa dan akan menguji berkas sesuai dengan aturan yang tertera di AD/ART Partai Golkar. "Kita minta tim menilai berdasarkan AD/ART partai," ujar dia