REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sengaja dilibatkan ke dalam Satgas Illegal Fishing bentukan Menteri Susi. Hal ini agar penanganan pelaku illegal fishing bisa langsung dari akarnya.
"Itu merupakan salah satu aspek untuk pencegahan, perbaikan sistem di dalam sini supaya tidak ada celah sedikitpun terjadinya potensi korupsi. Karena kan KPK itu kan memang tugasnya oleh karena itu kita kerja sama dengan KPK," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Illegal Fishing Achmad Santosa, Senin (8/12). Kegiatan illegal fishing juga terjadi lantaran adanya keterlibatan petugas.
Dengan dilibatkannya kedua instansi ini, menurutnya, aspek pencegahan korupsi juga bisa digalakkan. "Kalau PPATK saya pikir itu penting karena kita menginnginkan juga agar pelaku IUU Fishing sangat dimungkinkan diberlakukan UU pencucian uang. Terutama yang big players," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membentuk satuan tugas untuk melakukan pengawasan atas kapal ilegal. Aturan ini, menurut Susi, tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2014 tentang satuan tugas pemberantasan IUU (Illegal Unreported dan Unregulated) Fishing. "Langsung saya tandatangani dan langsung berlaku tanpa diajukan ke kemenkumham. Bismillahirrahmanirrahim," ujar Menteri Susi.