REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Penghentian Kurikulum 2013 (K-13) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), salah satunya didasarkan pada keluhan guru soal metode evaluasi. Dalam K-13, menilai kompetensi siswa tidak hanya menggunakan angka, melainkan ditambahkan dengan berbagai variabel deskriptif.
Metode penilaian tersebut, menurut Mendikbud Anies Baswedan, menjadi beban tambahan para guru, dan banyak guru tidak siap menjalnkan itu. Namun demikian, implementasi K-13 di Kota Surabaya relatif lebih baik. Terbukti, sejak tiga semester lalu, seluruh sekolah negeri di Kota Pahlawan menyatakan siap menjadi prototipe penerapan K-13.
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya M Ikhsan menjelaskan, selain memberikan berbagai pelatihan dan pendampingan, Disdik Surabaya menciptakan aplikasi ‘rapor online’ untuk meringankan tugas guru.
“Dengan rapor online, evaluasi yang biasa dilakukan secara manual bisa lebih mudah melalui komputer,” ujar Ikhsan dijumpai kantornya, Senin (8/12).
Ikhsan menyampaikan, aplikasi rapor online sudah berjalan sejak penerapan K-13 atau sudah berjalan selama tiga semester. Cara penggunaannya, dia menjelaskan, para guru cukup mengunjungi laman http://raporku.net, lalu mengisikan evaluasi sesuai panduan yang disediakan. Sementara siswa dan orang tua siswa, kata dia, bisa melihat hasil evaluasi melalui laman yang sama.
Ikhsan menambahkan, saat ini pihaknya terus mengembangkan rapor online agar semakin meringankan beban kerja guru. Jika saat ini rapor online hanya bisa diisi secara online atau terkoneksi dengan internet, ke depan, kata Ikhsan, para guru bisa membuat penilaian secara offline, lantas mengunggahnya ke laman rapor online.