REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH-- Kepala perunding PLO, Saeb Erekat, mengecam ancaman Kementerian Dalam Negeri Israel yang akan mendeportasi Dewan Legislatif Palestina yang tinggal di Yerusalem. Menurut Erekat, kebijakan deportasi paksa yang dilakukan Israel adalah tindakan ilegal.
Ia menuding bahwa Israel telah melakukan pembersihan etnis menyusul munculnya RUU status Israel sebagai negara Yahudi. Dilansir Maan News, Pernyataan Erekat datang setelah Mahkamah Agung Israel mempersiapkan untuk mengeluarkan keputusan tentang apakah akan akan mendeportasi empat anggota Dewan Legislatif Palestina pada Selasa (9/12), namun sidang dilaporkan akan ditunda untuk sementara waktu.
Keempat Dewan Legislatif Palestina ialah Muhammad Abu Teir, Ahmad Attun, Muhammad Tutah, dan Khalid Abu Arafeh tengah menunggu putusan apakah mereka dideportasi dari Yerusalem atau tidak dalam beberapa hari ke depan.