REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik penerbitan peraturan Kapolri (Perkap) tentang penggunanan jilbab polwan yang akan berlaku pada tahun 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Wasekjen MUI, Welya Safitri. Ia menjelaskan, dengan diberlakukannya jilbab polwan ini maka diharapkan untuk institusi lainnya dapat mengikuti.
"Menyambut baik jika pada tahun 2015 mulai ditetapkan untuk penggunaan jilbab polwan," ujar Welya Safitri kepada Republika, Selasa (9/12).
Sebelum perkap dikeluarkan, MUI telah mengadakan dialog dengan polri berkaitan dengan format aturan yang akan berlaku. MUI mengusulkan agar penggunaan jilbab polwan sesuai syariat Islam dan baju tidak transparan dan longgar.
Sementara itu, ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas mensyukuri adanya perkap ini. Menurutnya, keputusan mengenai jilbab polwan sudah lama ditunggu dan diharapkan. Ia menjelaskan, sudah menjadi hak bagi polwan untuk menggunakan jilbab.
Jilbab merupakan kontrol dan untuk mengingatkan seorang Muslimah agar berperilaku seusuai ajaran Islam. Selain itu, keradaan jilbab tidak akan menghalangi tugas polwan.
"Bersyukur dan berterima kasih kepada kapolri yang sudah mengizinkan polwan menjalankan agamanya. Perkapnya lama keluar tidak apa-apa, daripada lama tapi tidak keluar," ujar Yunahar Ilyas.