REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Sebab, masa jabatan Hamdan akan habis pada Januari 2015.
"Kemarin sudah ditanda tangani Keppres soal pembentukan pansel hakim MK dari unsur pemerintah," ucap Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto di Universitas Gadjah Mada, Selasa (9/12).
Andi menjelaskan, pansel terdiri dari dua pengarah dan tujuh anggota. Dua pengarah yaitu Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasonna Laoly. Namun, dua pengarah tersebut tidak memiliki kewenangan untuk ikut menseleksi kandidat hakim MK yang baru.
"Artinya hanya membantu fasilitasi prosesnya tanpa ada hak menentukan nominasi," tutur mantan deputi tim transisi tersebut.
Adapun tujuh anggota Pansel yakni, Saldi Isra yang merangkap sebagai ketua, Refli Harun yang juga menjadi sekertaris Pansel, mantan hakim MK Harjono, mantan hakim MK Maruarar Siahaan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Widodo Eko Tjahjana, dan pakar hukum dari Universitas Indonesia Satya Arinanto.
Berdasarkan peraturan, jelas Andi, Pansel sendiri yang akan menetapkan proses seleksi hakim MK hingga akhirnya menghasilkan tiga nama kandidat untuk diserahkan pada presiden. Jika melihat dari rekam jejak para akademisi dan praktisi hukum yang menjadi anggota Pansel, Andi optimitis tim hukum tersebut dapat menghasilkan hakim konstitusi yang berintegritas.
"Diharapkan proses ini bisa berjalan independen dan pada akhirnya mendapatkan hakim yang berintegritas," ucap dia.
Andi melanjutkan, anggota Pansel diharapkan sudah menyelesaikan tugasnya sebelum masa jabatan Hamdan Zoelva berakhir.