REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan menggelar operasi kartu tanda penduduk (KTP) di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, Selasa.
Tim gabungan yang ikut dalam operasi tersebut, yakni dari Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kudus, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bagian Hukum, Polres Kudus dan TNI Kudus.
Operasi tersebut memanfaatkan halaman Gedung Wanita Kudus mengingat jumlah pengendara sepeda motor yang menjadi sasaran operasi cukup banyak.
Warga yang tidak membawa KTP mencapai puluhan orang yang tidak hanya didominasi warga umum, melainkan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) hingga kepala desa juga ikut terjaring operasi karena tidak membawa KTP.
"Saya memang tidak membawa KTP asli, melainkan hanya membawa fotokopi KTP," kata Kusniati seorang PNS yang terpaksa harus merogoh kocek Rp 10.000 untuk membayar denda administrasi karena tidak membawa KTP.
Ia mengaku sengaja menyimpan KTP asli di rumah karena selama ini memang belum pernah ada operasi KTP.
Sementara itu, Kepala Desa Rahtawu Sugiyono di sela-sela menunggu sidang di tempat karena tidak membawa KTP mengaku tidak sempat membawa KTP karena tergesa-gesa.
Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil mengungkapkan, operasi KTP yang melibatkan berbagai pihak ini dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Kudus nomor 12/2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Bagi warga yang tidak membawa KTP, kata dia, dikenakan pasal 109 yang berbunyi bahwa setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi Rp 20.000.
Rencananya, lanjut dia, kegiatan tersebut akan menjadi agenda rutin guna menertibkan masyarakat yang bepergian tidak membawa KTP.
"Setidaknya ketika rutin digelar operasi KTP masyarakat semakin sadar akan pentingnya KTP karena hampir sejumlah program yang melibatkan masyarakat mensyaratkan kepemilikan KTP," ujarnya.