REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Yusri Effendi. Yusri dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel.
Selain Yusri, lembaga antikorupsi itu juga memeriksa karyawan PT Jaya Sentrikon, Petrus Robby Effendi sebagai saksi dalam kasus yang sama. "Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (10/12).
KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel pada anggaran 2010-2011 itu. Kedua saksi yang dihadirkan, akan dimintai keterangan terkait peristiwa atau informasi terhadap dugaan korupsi oleh Rizal Abdullah.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Rizal Abdullah disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.