REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo melakukan sidak ke Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Rabu (10/12). Dari puluhan kios penjual mainan anak yang didatangi ternyata masih banyak yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Widodo, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penjual mainan anak dan juga melakukan sosialisasi kepada para pembeli. Hal itu dimaksudkan agar para pembeli bisa memilah mainan yang baik untuk anak dan mana yang tidak.
Widodo mengatakan dari hasil sidak di Pasar Gembrong masih banyak yang tidak memenuhi standar. "Mainan seperti mobil-mobilan, robot plastik tidak ada tanda SNI," katanya.
Ia menambahkan untuk sanksi pihak SPK nantinya akan melarang berjualan setelah dilakukan peringatan kepada pedagang terlebih dulu. Namun, jika dikaitkan dengan tindak pidana akan diancam hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.
Untuk sekarang, ia hanya memberikan sosialisasi. Juga pengarahan kepada para pedagang, untuk tidak menjual mainan anak yang tidak memiliki label SNI.
Salah satu penjaga kios Novi mengatakan ia tidak tahu bahwa mainan anak yang dijual tidak memenuhi SNI. Menurutnya, mainan yang ia jual merupakan produk dalam dan luar negeri.