Rabu 10 Dec 2014 17:42 WIB

Komnas HAM Tunggu Gebrakan Jokowi Bentuk Pengadilan HAM

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
etua Komnas HAM Siti Noor Laila
Foto: Antara
etua Komnas HAM Siti Noor Laila

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wacana pembentukan pengadilan ad hoc yang khusus untuk menangani berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, sampai saat ini belum lagi terwujud. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat merealisasikan gagasan tersebut pada masa kepemimpinannya.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila menuturkan,  pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sebenarnya sudah direkomendasikan oleh DPR sejak 2008 lalu. "Namun, hingga akhir masa jabatannya, Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tidak juga merealisasikan rekomendasi tersebut dalam bentuk keppres (keputusan presiden)," ujar dia kepada Republika, Rabu (10/12).

Ia mengatakan, sampai hari ini masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Untuk itu, kata Siti, Komnas HAM akan selalu menunggu gebrakan dari Jokowi untuk mewujudkan gagasan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc di Indonesia.

"Kita tunggu seperti apa langkah yang akan diambil presiden ke depan," imbuhnya.

Siti menambahkan, kalaupun Pengadilan HAM ad hoc sulit untuk direalisasikan, dia berharap pemerintah betul-betul menunjukkan komitmennya terhadap HAM. Menurutnya, penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini juga bisa diproses lewat pengadilan biasa (pengadilan negeri).

"Jadi secara yudisial, penuntasan kasus pelanggaran HAM tidak mesti terpaku pada opsi tunggal (pembentukan pengadilan khusus) saja," kata Siti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement