REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sedikitnya lima perusahaan di daerah ini mengurangi jumlah karyawannya sebagai dampak penetapan upah 2015. "Kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2015 menjadi Rp2,9 juta berdampak terhadap pengurangan jumlah karyawan," kata Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, di Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan seluruh perusahaan itu mengaku tidak mampu menanggung besaran UMK 2015 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Bekasi pada November 2014. Adapun jumlah karyawan yang dikurangi berkisar 20 persen dari total keseluruhan karyawan di masing-masing perusahaan tersebut. "Rata-rata perusahaan yang mengurangi karyawannya merupakan perusahaan makanan dan minuman," katanya.
Menurutnya, pengurangan karyawan itu untuk menutupi biaya produksi serta mahalnya harga bahan baku di pasaran saat ini. "Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi perusahaan lainnya yang akan mengurangi jumlah karyawannya," katanya.
Purnomo mengatakan kenaikan UMK 2015 di Kota Bekasi tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan, sehingga pembayaran upah sesuai ketentuan UMK 2015 sangat memberatkan para pengusaha. "Keuntungan perusahaan tidak sebanding dengan kenaikan UMK. Ini sangat membebani para pengusaha," kata dia.
Pihaknya mengaku telah memediasi pengusaha dengan para karyawannya untuk menentukan besaran upah yang sanggup dibayar oleh perusahaan. "Perundingan bipartit ini menentukan besaran upah yang akan dibayar kepada karyawan. Perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan UMK 2015 yang ditetapkan," ujarnya.