REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut dua terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Vigawan Aman dan Afriska dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
"Jaksa Penuntut Umum tuntut 10 tahun dan denda 100 juta sampai 3 bulan," kata kuasa hukum Vigiawan, Patra M Zen, di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Seperti Awan, Afriska yang merupakan satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus ini juga dituntut dengan hukuman yang sama. Faisal, kuasa hukum Afriska mengatakan kliennya dikenai Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pertimbangan yang memberatkan dari JPU, karena tindakan Afriska menimbulkan trauma bagi korban. Ia juga dinilai tidak mengakui dan menyesal akan perbuatannya serta berbelit dalam persidangan. Sementara itu, untuk yang memperingan, Afriska belum pernah dihukum sebelumnya," jelasnya.
Faisal mengatakan tuntutan ini terlalu memberatkan. Senada dengan Faisal, Patra M Zen juga mengatakan tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan. Rencananya sidang kasus ini akan berlanjut pada 17 Desember mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.