Rabu 10 Dec 2014 20:52 WIB

Bambang: Tak Ada Pergantian Pimpinan FPG di DPR

Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan tidak akan ada pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR RI. Ia menegaskan kubu Agung Laksono Cs, tidak bisa sembarangan untuk mengubah struktur Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Tidak ada pihak manapun yang dapat mengklaim, menunjuk, atau mengganti pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR RI," katanya di Jakarta, Rabu (10/12).

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu menanggapi DPP Partai Golkar hasil Munas di Jakarta yang mengumumkan pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI, pada Rabu.

Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas di Jakarta, Agung Laksono mengumumkan nama ketua dan sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI yakni Agus Gumiwang Kartasasmita dan Melchias Mekeng.

Sementara Ketua dan sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI yang ditetapkan DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, sejak awal periode 2014-2010, adalah Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo.

Menurutnya struktur pimpinan fraksi-fraksi di DPR RI, termasuk fraksi Partai Golkar sudah ditetapkan sesuai dengan atutran perundangan yang berlaku. "Pimpinan fraksi tidak bisa diganti begitu saja, karena DPR RI adalah lembaga tinggi negara, bukan perusahaan pribadi," kata Bambang.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali ini menegaskan dalam UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), sangat jelas mengatur bagaimana tata cara pembentukan dan pergantian pengurus fraksi.

DPR RI, kata dia, adalah lembaga tinggi negara, bukan perusaan pribadi atau warung tegal yang bisa mengganti personel sesukanya. Bambang menambahkan, sesuai amanah UU MD3, fraksi adalah perpanjangan partai politik di setiap tingkatan.

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan Menteri Hukum dan HAM pada saat yang bersamaan, menerima dualisme hasil Munas Partai Golkar.

"Karena itu, posisi hukum Partai Golkar hasil Munas Bali dan hasil Munas Jakarta, masih sama-sama menunggu penetapan legalitas dari Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement